Berita7 — Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi revisi Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah memberikan persetujuan terhadap hasil harmonisasi tersebut. “Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan, yang disambut jawaban “Setuju” oleh peserta rapat.
Ketua Panja, Martin Manurung, menjelaskan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis dan substansi RUU tersebut, termasuk sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi. “Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi,” ujar Martin.
Salah satu perubahan signifikan adalah terkait pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Martin mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri, bukan dalam UU LLAJ.
“Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang’,” jelas Martin. Ia menambahkan, “Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri.”
Ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga akan diatur dalam undang-undang tersendiri, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R. “Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang’,” terangnya.
Martin menekankan bahwa Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Selain pengaturan transportasi online, revisi UU LLAJ ini juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis lainnya. Perubahan mencakup definisi tanda nomor kendaraan bermotor dan penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, serta partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan juga disempurnakan.
Perubahan penting lainnya terdapat pada ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Ayat 1 menyatakan, “Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.” Ayat 2 menambahkan, “Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.” Lebih lanjut, ayat 3 dan 4 menetapkan bahwa badan perlindungan kecelakaan transportasi akan dibentuk dengan undang-undang tersendiri, yang juga akan mengatur tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.