Berita7 — Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menjadi usul inisiatif legislatif.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan meminta masukan dari seluruh fraksi terkait RUU tersebut sebelum pengambilan keputusan.
Setiap fraksi telah menyampaikan pandangan tertulisnya kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, Puan Maharani menanyakan persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, yang kemudian disambut dengan persetujuan dari peserta rapat.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
RUU ini mencakup sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi, salah satunya adalah pengaturan terkait transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut, Martin Manurung, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring serta perlindungan pekerjanya akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang’,” ujar Martin.
Ia menambahkan, “Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri.”
Demikian pula, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga akan diatur melalui undang-undang terpisah, sesuai dengan perubahan pada Pasal 225R.
“Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang’,” jelasnya.
Martin Manurung menyatakan bahwa Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih mendalam. Hal ini dikarenakan substansinya bersinggungan dengan RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.