Berita

DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2026-2031

Advertisement

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (27/1/2026), secara resmi mengesahkan Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih. Pengesahan ini dilakukan setelah Tommy dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI.

Proses Pengesahan di Paripurna

Pengesahan Tommy Djiwandono berlangsung dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, melaporkan hasil fit and proper test terhadap Tommy yang telah dilaksanakan pada Senin (26/1). Setelah laporan tersebut disampaikan, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan secara kompak, mengesahkan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang disambut jawaban setuju dari mayoritas anggota Dewan.

Sumpah Jabatan dan Masa Jabatan

Selanjutnya, Thomas Djiwandono akan menjalani proses pembacaan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). Tommy Djiwandono dijadwalkan akan menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026 hingga 2031.

Latar Belakang dan Penegasan Independensi

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini akan menggantikan Juda Agung yang sebelumnya telah mengundurkan diri.

Advertisement

Menanggapi potensi kekhawatiran mengenai independensi BI, Tommy menegaskan bahwa independensi Bank Indonesia akan tetap terjaga. Ia menyatakan hal tersebut usai menjalani uji kelayakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1).

“Bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu,” ujar Thomas Djiwandono.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra sejak Maret 2025. Ia juga menegaskan telah keluar dari keanggotaan Partai Gerindra pada tanggal 31 Desember 2025.

“2025, Maret saya sudah tidak menjadi Bendahara Umum. Sebelumnya saya Bendahara Umum Gerindra 17 tahun ya,” jelasnya. “Di bulan Maret tahun lalu, saya tidak menjadi Bendahara Umum lagi. Nah, tanggal 31 Desember tahun lalu itu saya keluar dari keanggotaan Gerindra,” sambung dia.

Advertisement