Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 10 Februari 2026, mengesahkan delapan nama calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat. Pengambilan keputusan ini menjadi salah satu agenda utama dalam sidang yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses Pengesahan Calon Anggota Baznas
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memaparkan laporan mengenai pertimbangan Komisi VIII terhadap calon anggota Baznas yang diajukan. Marwan menjelaskan landasan hukum yang mendasari kewenangan Komisi VIII dalam memberikan pertimbangan tersebut.
Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir mengenai delapan calon anggota Baznas tersebut. Peserta rapat menyambut baik usulan tersebut dengan seruan “Setuju”.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat itu dapat disetujui,” ujar Saan Mustopa. “Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Pelantikan dan Daftar Calon Anggota
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, seluruh calon anggota Baznas dari unsur masyarakat ini akan dilantik oleh Menteri Agama. Berikut adalah daftar delapan nama yang telah disahkan:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Sebelumnya, isu mengenai pengelolaan zakat sempat menjadi sorotan dengan adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap merugikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sipil.






