— Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kedua proses tersebut dapat berjalan secara paralel.

“Tahapan-tahapan menurut saya gini, tahapan kan bisa jalan. Bisa kayak sekarang tahapan terkait dengan soal pemutakhiran data ya. Jadi pemutakhiran data pemilih, itu kan berjalan aja,” ujar Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan bahwa tahapan pemilu saat ini masih dapat menggunakan UU Pemilu yang berlaku. “Kan tahapan-tahapan ini kan masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan kan. Itu kan jalan ini, menurut saya tidak ada, tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan,” sambungnya.

Saan menegaskan kedua proses tersebut akan berjalan beriringan. “Beriringan aja, paralel aja itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saan menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan ini. Masukan dari partai politik maupun masyarakat sipil akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Semua dan masukan dari partai-partai, ke partai-partai juga sudah disampaikan dan tentu semua itu nanti akan kita, diagregasikan semuanya terkait dengan berbagai masukan,” paparnya.

“Baik dari masyarakat apakah itu masyarakat sipil yang concern di bidang pemilu, dari kampus, dari organisasi-organisasi, dari partai-partai, tentu itu akan nanti kita jadikan sebagai bahan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ketika nanti sudah akan dimulai,” imbuh dia.