Berita

DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim: Jaminan Keamanan dan Usia Pensiun Diusulkan Naik

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. RUU yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini dikelompokkan menjadi delapan isu pokok.

Delapan Isu Pokok RUU Jabatan Hakim

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa isu pertama berkaitan dengan perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara. “Pokok-pokok pengaturan yang ada dari 12 bab, 72 pasal, kami kluster menjadi 8 isu pokok. Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,” ujar Bayu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Isu kedua membahas kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan,” jelasnya. Namun, proses rekrutmen hakim tetap akan dilakukan secara mandiri oleh MA.

Selanjutnya, isu ketiga adalah konsolidasi aturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. “Yang ketiga adalah, dalam RUU ini adalah melakukan konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini,” ungkapnya.

Isu keempat menyentuh perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga bagi keluarganya. Isu kelima berfokus pada peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang lebih jelas dalam undang-undang.

Isu keenam menyoroti penataan ulang usia pengabdian hakim seiring dengan peningkatan angka harapan hidup. Dalam RUU ini, usia pensiun hakim diusulkan mengalami kenaikan.

Advertisement

  • Hakim pertama: diusulkan naik dari 65 menjadi 67 tahun.
  • Hakim tinggi: diusulkan naik dari 67 menjadi 70 tahun.
  • Hakim agung: diusulkan naik dari 70 menjadi 75 tahun.

“Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” sebutnya.

Isu ketujuh adalah perbaikan sistem pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, RUU ini juga mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim sebagai pejabat negara. “Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” tegasnya.

RUU ini juga memperketat syarat calon hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim. “Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara mengenai revisi UU MK yang menyinggung masa jabatan hakim yang bertambah.

Advertisement