Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan mengenai keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Abdullah, yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi PKB, meminta KPK memberikan penjelasan rinci kepada publik agar tidak timbul persepsi bahwa ketidakmampuan menghitung kerugian negara mengalahkan prinsip keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Penjelasan Alat Bukti dan Audit
Menanggapi alasan KPK yang menyebutkan kurangnya alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara, Abdullah menyarankan agar KPK berkolaborasi dengan pihak auditor. Ia menilai persoalan ini seharusnya dapat dijelaskan secara komprehensif.
“Terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Untuk menjelaskan ini, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dari kasus korupsi itu,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Pertanyakan Waktu Pengumuman SP3
Selain itu, Abdullah juga mempertanyakan jeda waktu antara pengambilan keputusan SP3 pada Desember 2024 dengan pengumumannya yang baru dilakukan saat ini. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan penundaan pengumuman tersebut.
“Terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?” tanyanya.
Potensi Pengalihan Kasus ke Kejaksaan Agung
Abdullah membuka peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus yang telah di-SP3 oleh KPK, asalkan terdapat bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Peringatan agar SP3 Tidak Mereduksi Makna Korupsi
Anggota dewan tersebut mengingatkan agar penerbitan SP3 oleh KPK tidak menjadi akhir dari upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menekankan bahwa esensi kejahatan korupsi di sektor SDA adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“Saya ingin menegaskan jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka,” tuturnya. “Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Klarifikasi KPK
Sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara menuai kritik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik di balik penerbitan SP3 tersebut. Ia menyatakan bahwa kendala murni bersifat teknis proses penanganan perkara akibat ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak dapat melakukan penghitungan.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Budi saat dihubungi, Senin (29/12).
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017, dengan menetapkan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), sebagai tersangka. Kasus tersebut dilaporkan merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Delapan tahun berselang, KPK menyampaikan telah menerbitkan SP3 sejak Desember 2024 karena hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor.






