Jakarta – Komisi III DPR RI memutuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak akan dibentuk menjadi sebuah kementerian. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Delapan Poin Rekomendasi DPR
Dalam rapat tersebut, disepakati setidaknya delapan poin rekomendasi yang bersifat mengikat. Salah satu poin utama menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin pertama kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat tersebut menyatakan penolakan terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo.
Ia menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian…. Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”
Dukungan Delapan Fraksi
Seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Berikut adalah pernyataan dari masing-masing fraksi:
PDIP: Reformasi Kultur yang Utama
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan dukungan agar Polri tetap langsung di bawah presiden. Ia menekankan pentingnya reformasi kultur di tubuh Polri.
“Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada checks and balances,” ucap Safaruddin.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” tegasnya.
Golkar: Amanat Reformasi
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyebut bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi.
“Terakhir harapan kita dari Fraksi Partai Golkar, Polri tetap harus di bawah Bapak Presiden langsung, ini amanat undang-undang, amanat reformasi yang kita tinggal laksanakan agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Rikwanto.
PKB: Melindungi Produk Gus Dur
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan dukungan PKB atas posisi Polri di bawah Presiden, seraya menyinggung peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Karena itu ketika memang ada person yang mengatasnamakan kader ideologisnya Gus Dur berani mengubah ini, saya nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR. Karena bagi kita ketika ruh Gus Dur ini akan diganti dan diubah itu kita paling terdepan lindungi itu,” ucap Abdullah.
Demokrat: Posisi Tepat
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan pandangan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat.
“Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat,” kata Hinca.
PAN: Menolak Polri di Bawah Kementerian
Kapoksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menolak keras usulan Polri berada di bawah kementerian.
“Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” tegas Endang.
NasDem: Dukung Penuh
Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan dukungan NasDem agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden,” tambahnya.
PKS: Kondisi Ideal
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai kondisi Polri di bawah Presiden adalah situasi yang ideal.
“Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” kata Nasir.
Gerindra: Patuh pada Tap MPR
Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan Gerindra agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Jadi, Pak Rahul, jadi Kapolri tetap di bawah Presiden langsung?” tanya Habiburokhman. “Iya pimpinan, Fraksi Gerindra mendukung itu,” jawab Rahul.






