Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras adanya pungutan senilai Rp 1,2 juta yang dibebankan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan tersebut diduga menjadi salah satu faktor pemicu tewasnya YBR (10), siswa sekolah dasar tersebut, yang ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Hetifah menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Awalnya, Hetifah menyatakan bahwa pihak terkait perlu mendalami lebih lanjut informasi mengenai pungutan Rp 1,2 juta tersebut. “Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Hetifah menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya digratiskan. Oleh karena itu, pungutan sebesar Rp 1,2 juta per tahun di Ngada jelas melanggar hukum.
“Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, jika pun ada pungutan, sifatnya haruslah sukarela sebagai bentuk sumbangan, dan tidak boleh membebani keluarga yang tidak mampu.
Meskipun terdapat aturan turunan seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang mengizinkan adanya sumbangan, Hetifah mengingatkan bahwa syaratnya sangat ketat. “Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud No 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Untuk itu, Hetifah mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten. “Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa YBR (10) tewas gantung diri karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya dilaporkan berulang kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
YBR bersekolah di SD negeri dan dikenakan biaya sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun yang pembayarannya dicicil. Orang tua YBR telah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Sisa Rp 720 ribu harus dilunasi secara cicil untuk semester II.
“Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, dilansir detikBali, Rabu (4/2) malam.
Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.






