Berita7 — JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR untuk tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Pembahasan tersebut dapat dilanjutkan asalkan telah memperoleh izin sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dasco menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan bahwa komisi-komisi di DPR yang ingin membahas undang-undang di masa reses diperbolehkan selama mendapatkan izin.
“Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa pimpinan DPR mendukung Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset di masa reses. Dukungan ini penting untuk merespons anggapan publik bahwa DPR tidak kunjung membahas aturan tersebut.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat selesai pada tahun ini. Saan juga membuka peluang digelarnya rapat membahas RUU Perampasan Aset saat masa reses.
“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Saan menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Masukan dari masyarakat dinilai penting agar substansi rancangan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif.
“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ungkapnya.
Ikuti Berita7
