Berita7 — JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk berhati-hati dalam menyusun rencana memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum sekolah dasar (SD). Ia menekankan bahwa materi tersebut harus disajikan secara sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan tahap perkembangan anak.
Menurut Lalu, jika materi yang dimaksud adalah pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, cara menghargai sesama, serta penjelasan mengenai hak setiap anak untuk dilindungi dari perundungan dan kekerasan, maka hal tersebut dapat disesuaikan dengan usia siswa.
“Namun, materi untuk siswa kelas 4 SD perlu disusun dengan bahasa yang sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan tahap perkembangan anak,” ujar Lalu saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Lalu mengingatkan pentingnya kehati-hatian jika konsep “pencegahan LGBT” yang dimaksud berkaitan dengan identitas. Ia berpendapat bahwa orientasi seksual bukanlah sesuatu yang dapat dicegah melalui kurikulum.
“Di sisi lain, jika yang dimaksud adalah ‘pencegahan LGBT’ sebagai identitas seseorang, hal itu perlu dijelaskan secara hati-hati karena orientasi seksual dan identitas gender bukan sesuatu yang secara sederhana dapat dicegah melalui kurikulum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Lalu menyarankan agar fokus pendidikan di sekolah tetap pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, serta penghormatan terhadap orang lain. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh siswa.
“Fokus pendidikan di sekolah sebaiknya tetap pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, penghormatan terhadap orang lain, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua siswa,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag memang tengah dalam proses penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menargetkan materi tersebut dapat diberikan kepada siswa mulai dari kelas IV SD.
Proses penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Romo Syafi’i menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal melainkan lebih kepada budaya penyebarannya yang dianggap sebagai ancaman terhadap pertahanan negara. “Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai hal ini akan diberikan kepada siswa mulai dari tingkat SD kelas 4, 5, dan 6, serta siswa SMP dan SMA. “Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ucap Romo Syafi’i.
Saat ini, materi pembelajaran tersebut telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum. “Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
