Berita7 — JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp 5 juta. Ketua DPR Puan Maharani mengimbau agar seluruh WNI senantiasa mencintai Tanah Air.
“Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di gedung DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan, “Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia.”
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, turut menyampaikan pandangannya terkait penyesuaian tarif tersebut. Saan menekankan pentingnya menumbuhkan rasa cinta dan memiliki terhadap Tanah Air.
“Tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. rasa cinta, rasa memiliki terhadap Tanah Air itu menjadi hal penting,” kata Saan. Ia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memberatkan warga negara.
“Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif, baik untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status WNI, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital.
Supratman menyatakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku selama satu dekade tanpa perubahan.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” ungkap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia merinci salah satu tarif yang ramai dibicarakan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi Warga Negara Asing (WNA) yang naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak menjadi masalah bagi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Supratman memperkirakan perubahan tarif ini hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.
“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” jelasnya.
Ikuti Berita7
