Berita7 — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan permintaan dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di perbankan diberi tenor lebih panjang. Permintaan itu dilatarbelakangi kebutuhan agar penyaluran kredit ke sektor riil, khususnya modal kerja dan UMKM, dapat berjalan lebih optimal.
Topik ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat tertutup antara Komisi XI DPR dan Himbara pada Senin (6/7/2026). Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, mengungkapkan detail permintaan tersebut kepada wartawan di Gedung DPR pada Selasa (7/7/2026).
Permintaan Tenor Tetap
Menurut Fauzi, perwakilan Himbara meminta agar penempatan dana tidak bersifat on call atau bisa ditarik sewaktu-waktu. Mereka mengusulkan penyimpanan dengan termin waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun, menyesuaikan dengan termin pencairan dan pembayaran kredit.
“Dia butuh waktu 3 sampai 6 bulan sebab ketika 3 sampai 6 bulan akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian kredit itu. Rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM,” kata Fauzi.
Riwayat Penempatan Dana SAL
Pemerintah telah menempatkan dana SAL di perbankan sebanyak empat kali: September 2025, November 2025, Maret 2026, dan Mei 2026. Menurut Fauzi, Himbara meminta agar pemerintah tidak melakukan penarikan dana secara mendadak sehingga manfaat penempatan bagi likuiditas dan modal kerja bisa maksimal.
Fauzi menambahkan, “Kemarin bank-bank Himbara itu minta penempatannya kalau bisa lebih panjang, tenornya lebih panjang supaya modal kerjanya bisa bermanfaat. Dan mereka juga di samping bermanfaat pada likuiditas perbankannya.”
Rencana Penambahan dan Perpanjangan Masa Penyimpanan
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan pemerintah berencana menambah penempatan dana SAL di Himbara sebesar Rp 100 triliun. Pemerintah sudah menempatkan dana sebesar Rp 281 triliun, sehingga dengan penambahan totalnya akan mencapai Rp 381 triliun dan masa penyimpanan akan diperpanjang hingga Desember 2026.
Dari penempatan Rp 281 triliun, sempat terjadi penarikan kembali sebesar Rp 110 triliun pada awal Juni 2026. Namun, menurut Juda, dana tersebut akan dimasukkan kembali ke perbankan dan masa penyimpanan diperpanjang hingga akhir 2026.
“Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi menjadi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp 100 triliun sebagai standby jika diperlukan,” ujar Juda.
Alasan Penambahan Dana
Penambahan dan perpanjangan penempatan dana dinilai diperlukan untuk meningkatkan likuiditas pasar keuangan. Pemerintah mencatat permintaan kredit yang tinggi, sementara bank masih berhati-hati menyalurkan kredit karena keterbatasan likuiditas.
Berdasarkan data yang dikutip, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 tercatat 11,51% secara tahunan. Rincian menurut kelompok penggunaan menunjukkan kredit investasi tumbuh 21,95% (yoy), kredit modal kerja 8,09% (yoy), dan kredit konsumsi 5,89% (yoy).
Juda menyatakan harapannya agar pertumbuhan kredit tetap berada di angka dua digit pada bulan-bulan mendatang dan menegaskan pentingnya menjaga likuiditas perbankan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.