Berita

DPR Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera untuk Rehabilitasi Pasca Bencana

Advertisement

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Menurutnya, kebijakan ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Percepat Rehabilitasi dan Pemulihan

Danang Wicaksana menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana. Ia berpandangan bahwa pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).

Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Surat Edaran Kementerian Kehutanan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Advertisement

Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Danang Wicaksana menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Advertisement