Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali Presiden RI. Argumen ini disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Harapan untuk Kapolri
Nasir Djamil mengawali pernyataannya dengan menyampaikan harapan kepada Jenderal Sigit yang akan memasuki tahun kelima kepemimpinannya sebagai Kapolri. “Besok 27 Januari 2026, 5 tahun kepemimpinan Pak Sigit di Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, jangan letih, jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional dan juga dinamika keamanan dalam negeri, mencoba untuk menyambut aspirasi masyarakat Indonesia dan juga bagaimana menghadirkan polisi untuk masyarakat,” ujar Nasir.
Argumen Posisi Polri
Nasir Djamil kemudian menyinggung adanya perdebatan mengenai kedudukan Polri. Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, khususnya ayat 3, 4, dan 5. “Kalau kita merujuk kepada pasal 30 ayat 4, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, memang sebagian orang mengatakan begini, ‘TNI AL AU AD itu alat negara, polisi juga di dalam ayat 4 (Pasal 30 UUD) itu alat negara. Kenapa alat negara itu di bawah kementerian, alat negara ini di bawah presiden’,” jelas Nasir.
Menurut Nasir, pihak yang mempertanyakan hal tersebut seringkali lupa akan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Polri. Ia menekankan bahwa Polri menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang melekat pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Mereka kadang lupa bahwa ada fungsi-fungsi eksekutif yang mengikuti presiden sebagai kepala pemerintahan yang harus dijalankan oleh kepolisian. Fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi pengayoman, itu adalah fungsi-fungsi eksekutif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala pemerintahan,” terangnya.
Selain itu, Nasir juga menyebutkan adanya fungsi yudikatif yang dimiliki Presiden sebagai kepala negara, yang dalam hal ini berkaitan dengan penegakan hukum. “Lalu ada fungsi yudikatif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara, di situ adalah fungsi penegakan hukum. Negara punya hak paksa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dukungan PKS untuk Idealnya Polri
Menyikapi hal tersebut, Nasir Djamil menegaskan dukungan Fraksi PKS agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Ia berharap kondisi yang dianggap ideal ini dapat terus dipertahankan.
“Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” tutup Nasir.
Tonton juga video “Presiden PKS Bertemu AHY di Markas Demokrat, Bahas Apa?”






