Berita

DPR Dukung Polri Berantas Tuntas Eks Kapolres Bima yang Terjerat Narkoba

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tersangkut kasus narkoba. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Polri Tak Kenal Kompromi

“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” ujar Habiburokhman pada Senin (16/2/2026).

Habiburokhman mengapresiasi responsivitas Polri terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang menyalahi aturan. Ia juga menyambut baik sanksi etik maupun pidana yang akan dikenakan kepada mantan Kapolres Bima.

“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana,” jelasnya.

Harap Hukuman Lebih Berat

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap agar mantan Kapolres Bima dikenakan hukuman yang lebih berat apabila terbukti bersalah. Hal ini didasari pada prinsip bahwa anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat.

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tuturnya.

Proses Sidang Etik dan Pidana

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang akan diselenggarakan di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.

Advertisement

Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk kelancaran pemeriksaan. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir pada Minggu (15/2/2026).

Pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

Advertisement