Berita

DPR Dukung KLH Gugat Gudang Pestisida Cemari Cisadane: Kelalaian Struktural

Advertisement

Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Komisi XII DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berencana menggugat PT Biotek Saranatama. Gugatan ini dilayangkan menyusul insiden pencemaran Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, akibat luapan cairan pestisida dari gudang perusahaan tersebut di Tangerang Selatan.

Kelalaian Fatal Tanpa IPAL

Kapoksi Komisi XII DPR Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan. Ia menekankan bahwa kelalaian menjadi fatal jika gudang tersebut terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat structural,” kata Aqib kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Aqib menjelaskan bahwa perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya, seperti pestisida, wajib mematuhi sistem pengelolaan lingkungan yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak adanya IPAL adalah bukti pelanggaran komitmen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya menjadi syarat operasional,” tegasnya.

Pelajaran Penting untuk Perusahaan Kimia

Fraksi PAN di Komisi XII menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan bahan kimia berbahaya.

Advertisement

“Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini,” ujar Aqib.

Ia menambahkan, “Ini jadi pelajaran penting. Gudang bahan kimia wajib memiliki sistem containment (bak penampung sekunder) yang mumpuni. Jadi, dalam kondisi darurat seperti kebakaran, air sisa pemadaman yang sudah terkontaminasi racun tidak boleh dibuang atau mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai.”

Gugatan Perdata dan Prinsip Pencemar Membayar

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengambil langkah hukum perdata terhadap PT Biotek Saranatama. Pencemaran yang terjadi akibat kebakaran gudang pestisida tersebut telah mengalir sepanjang kurang lebih 9 kilometer dari Sungai Jeletreng hingga mencapai Sungai Cisadane.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).

Hanif menjelaskan bahwa dampak pencemaran kini telah meluas hingga kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) dalam gugatan tersebut, yang akan melibatkan pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang sebagai tergugat.

Advertisement