Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM terhadap mahasiswi berinisial EMM, yang diduga berujung pada bunuh diri, diproses secara hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan jika unsur kekerasan seksual terbukti.
Desakan Proses Hukum dan Pengusutan Tuntas
“Jika terbukti benar-benar ada unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Jumat (2/2/2026). Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penonaktifan dosen dari universitas.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pandangannya bahwa kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual merupakan permasalahan serius. “Tentu saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini, sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen,” katanya.
Perlindungan Korban dan Pencegahan di Lingkungan Pendidikan
Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban. Hadrian berharap kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan Indonesia.
“Kami mendorong Kemendiktisaintek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Kampus
Sebelumnya, korban EMM ditemukan tewas tergantung di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Ditemukan pula surat yang ditulis korban perihal pengaduan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oknum dosen DM.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan adanya dugaan bunuh diri tersebut dan pihaknya masih mendalami dugaan pelecehan sebagai motif di balik aksi nekat korban. “Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis kepada wartawan pada Rabu (31/12).
Dosen Unima berinisial DM yang diduga melakukan pelecehan terhadap EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Dr. Aldjon Dapa, dilansir dari detikSulsel, Kamis (1/1).






