Berita

DPR Desak Penguatan Sistem Deteksi Dini Kekerasan Anak Pasca Kasus Tragis di Sukabumi

Advertisement

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, yang berujung pada kematian. Peristiwa ini menjadi refleksi mendesak perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari tingkat komunitas terkecil seperti RT/RW.

Duka Cita dan Kewajiban Negara

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan.

Perkuat Sistem Deteksi Dini dan Respons Cepat

Singgih menekankan perlunya pemerintah memperkuat sistem early warning dan rapid response terhadap laporan kekerasan dalam keluarga. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, dan aparat keamanan setempat dalam menangani anak yang berisiko.

Usulan lain dari Singgih adalah penyediaan layanan psikologis gratis bagi anak korban kekerasan dan keluarga di seluruh daerah. “Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” katanya.

Proses Hukum Tegas dan Evaluasi Kebijakan

Selain itu, Singgih mendorong proses hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus di Sukabumi. Lebih lanjut, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah.

“Perlu adanya penguatan sistem deteksi dini di lingkungan sekolah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan sebagai upaya untuk mengidentifikasi potensi kekerasan lebih awal,” jelasnya. Ia juga menilai pentingnya edukasi pola asuh yang sehat dan berperspektif perlindungan anak, serta memperluas program pembinaan keluarga.

Advertisement

“Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Kronologi Kasus di Sukabumi

Kasus kematian NS di Sukabumi menjadi perhatian publik setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Fakta awal yang terungkap, berdasarkan keterangan ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah saat ia sedang bekerja di Kota Sukabumi. Hasil autopsi tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.

“Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2).

Advertisement