Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti tumpukan kayu gelondongan di daerah terdampak bencana yang belum tertangani. Ia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas terkait nasib komoditas tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Saan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah di Aceh, Selasa (30/12/2025). Menurut Saan, para kepala daerah di wilayah bencana masih diliputi kebingungan dan kekhawatiran akan potensi masalah hukum jika menangani kayu gelondongan tanpa arahan yang jelas.
“Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan,” ujar Saan Mustopa, politikus Partai NasDem.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah kayu gelondongan sangat penting karena berdampak pada kelancaran proses pemulihan pascabencana secara keseluruhan, termasuk penanganan pendangkalan.
“Jadi ini, ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut,” tambahnya.
Selain persoalan kayu, Saan juga mengangkat kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang terdampak bencana. Banyak pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam menyiapkan lahan karena status kepemilikan tanah yang belum jelas.
“Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU dan sebagainya,” jelas Saan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan huntap tidak dapat dilanjutkan jika status lahan belum sepenuhnya bersih dan jelas. Hal ini juga menjadi hambatan bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk bergerak.
“Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu . Supaya clear and clean , supaya nggak ada persoalan di kemudian hari juga,” tuturnya.






