Berita

DPR dan Pemerintah Kompak: Belum Ada Rencana Revisi UU Pilkada

Advertisement

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan bahwa belum ada rencana untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya wacana di masyarakat mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pertemuan Pimpinan DPR dan Pemerintah

Pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPR secara tegas menyatakan belum ada langkah konkret untuk memulai pembahasan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat terkait UU Pilkada. “Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.

Advertisement

Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas

Lebih lanjut, Dasco menepis kemungkinan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam waktu dekat. Ia mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. “Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.

Advertisement