Berita7 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus berlanjut. Tim Kerja (Timja) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku pengusul RUU, kini tengah menyerap berbagai aspirasi dari Pemerintah Provinsi Maluku dan pemangku kepentingan daerah.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Pertemuan dengan Pemerintah Maluku ini merupakan bagian dari proses memperkaya substansi RUU yang kini dibahas bersama Pansus DPR RI, Timja DPD RI, dan Pemerintah.
Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat keberpihakan kebijakan terhadap daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan. Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung sejak tahun 2017 dan kini memasuki tahap penting dalam proses legislasi nasional.
“Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah. Namun hal yang paling penting, RUU ini harus tetap berpijak pada kebutuhan nyata daerah kepulauan dan masyarakat yang hidup di dalamnya,” ujar Graal dalam sambutannya di Ambon, Maluku, Senin (20/7/2026).
Graal menambahkan bahwa kunjungan ke daerah menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan. Persoalan tersebut meliputi konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan.
Pandangan tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Ia menilai bahwa dengan kehadiran RUU Daerah Kepulauan, diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
“Yang kami harapkan dari RUU Daerah Kepulauan sebenarnya yaitu adanya keberpihakan yang nyata bagi masyarakat kepulauan. Tantangan kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau. Karena itu, kami berharap RUU ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,” ungkap Hendrik.
Melalui kunjungan kerja kali ini, berbagai masukan yang diterima dinilai sejalan dengan semangat yang diperjuangkan Pansus DPR serta Timja DPD RI melalui RUU Daerah Kepulauan. Semangat tersebut adalah menghadirkan kebijakan afirmatif yang lebih adaptif, mampu menjawab tantangan khas wilayah kepulauan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.