Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDIP, Sigit Karyawan, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, terkait penanganan izin usaha pascabencana di Sumatera. Sigit mempertanyakan kesigapan Kementerian LHK dalam mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, terutama jika tidak didahului oleh bencana alam.
Kritik atas Penanganan Izin Usaha
Pernyataan Sigit Karyawan disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri LHK Hanif Faisol di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Rapat ini membahas sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada unit usaha pascabencana di Sumatera.
Menteri Hanif Faisol memaparkan bahwa terdapat 28 unit usaha yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 8 unit usaha telah dicabut persetujuan lingkungannya karena terbukti melanggar kriteria yang ditetapkan.
“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden dalam ratas baru baru kemarin, izinkan kami untuk sisi kehutanan kami telah siapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana kita lihat di depan kita. Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar 5 lokasi ini, saat ini kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” ujar Hanif dalam rapat kerja.
Menteri Hanif menambahkan bahwa 20 unit usaha lainnya masih dalam proses pendalaman oleh kementerian teknis terkait. Ia memastikan bahwa pencabutan izin usaha secara otomatis akan diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan.
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan cabut, karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungan juga akan kami cabut, untuk 20 kami masih tunggu dari kementerian teknis, namun yang 8 kami akan cabut,” jelasnya.
Pertanyaan Mendasar tentang Penegakan Hukum Lingkungan
Menanggapi penjelasan Menteri Hanif, Sigit Karyawan menilai kebijakan pencabutan izin tersebut sebagai langkah yang luar biasa jika benar-benar diterapkan secara konsisten.
“Berkaitan dengan banyak hal tadi yang disampaikan Pak Menteri yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan, ini kebijakan luar biasa kalau itu betul-betul kita terapkan,” kata Sigit.
Sigit kemudian mengusulkan agar Kementerian LHK lebih memfokuskan perhatian pada penegakan hukum lingkungan. Ia menyoroti tingginya angka bencana di berbagai wilayah Indonesia, seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air.
“Tadi disampaikan bahwa ada 28 perusahaan yang telah dicabut, 22 ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, 22 ini, 6 itu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, kalau saya penganggaran lebih baik fokuskan ke penegakan hukum, khususnya penindakan yang terkait lingkungan hidup, sekarang wilayah yang menjadi epicentrum di Indonesia ini kebanyakan banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air,” urainya.
Evaluasi AMDAL dan Pencegahan Bencana
Lebih lanjut, Sigit Karyawan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mempertanyakan apakah pencabutan izin hanya akan dilakukan setelah bencana terjadi.
“Tadi saya lihat 28 perusahaan ini dari Sumatera ya Pak Menteri, gimana dengan provinsi lain? Apakah kita harus terjadi dulu bencana baru dilakukan pencabutan izin? Karena wilayah kami, provinsi lain juga tidak mau terjadi bencana,” tegas Sigit.
Sigit menekankan bahwa penegakan hukum terkait AMDAL harus dilakukan secara optimal. Ia khawatir AMDAL yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengendalian lingkungan justru bergeser menjadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi sumber daya alam.
“Tadi Pak Menteri salah satu program visinya menangani kemiskinan supaya turun dan ketimpangan berkurang, tapi begitu terjadi bencana itu kemiskinan luar biasa, karena saudara kami yang bisa berteduh di rumah sudah hilang, mau makan susah. Ini kami harap agar penegakan yang berkaitan amdal itu betul-betul dilaksanakan baik dan menjalankan fungsinya, karena amdal itu pengendalian lingkungan atau apakah akan bergeser menjadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi? Karena itu kami harapkan lakukan audit menyeluruh terhadap amdal yang ada di seluruh Indonesia,” pungkasnya.






