Berita

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Lebih Luas untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mulai 5 Maret

Advertisement

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah dalam tahap mengumpulkan partisipasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Proses ini akan ditingkatkan intensitasnya mulai 5 Maret 2026.

Proses Partisipasi Publik Diperluas

“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan,” ujar Dasco kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menjalin diskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Diskusi ini, termasuk yang terjadi pada momentum Hari Buruh (May Day) tahun lalu, menghasilkan berbagai masukan yang menekankan pentingnya perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok,” ungkapnya.

Advertisement

Pembahasan Mendalam dan Cermat

Lebih lanjut, Dasco mengonfirmasi bahwa partisipasi publik akan digalakkan secara intensif mulai 5 Maret hingga tahapan pembahasan resmi dimulai. “Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai,” jelasnya.

Menurutnya, RUU PPRT menyentuh berbagai aspek krusial yang memerlukan kajian mendalam. Oleh karena itu, proses penyusunan undang-undang ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” tuturnya.

Advertisement