Berita

DPD RI Dorong Kearifan Lokal sebagai Kunci Atasi Bencana Ekologi di Indonesia

Advertisement

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan kearifan lokal dalam upaya penanggulangan bencana ekologi yang kian marak di Indonesia. Menurut Senator Dedi, pelestarian kearifan lokal di berbagai daerah menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya bencana ekologis.

Pernyataan ini disampaikan Dedi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (30/01/2026).

Strategi Jangka Panjang Penanggulangan Bencana

Dedi Iskandar Batubara menekankan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak cukup hanya dengan respons tanggap darurat. Diperlukan strategi jangka panjang yang mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, perlindungan terhadap fungsi ekologis vital, serta penguatan kapasitas fiskal daerah agar penanganan bencana dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menetapkan status siaga atau tanggap darurat guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mengoptimalkan dukungan sumber daya internal saat terjadi krisis cuaca ekstrem. Sebagai contoh, BPBD Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi potensi banjir dan longsor di berbagai wilayah, sebagaimana dilaporkan oleh BNPB.

Lebih lanjut, Dedi menguraikan bahwa peran pemerintah lokal dalam penanggulangan bencana ekologis harus bersifat proaktif, tidak hanya reaktif. Ini mencakup perencanaan mitigasi risiko melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan penyusunan tata ruang yang terintegrasi dengan data risiko ekologis. “Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” tuturnya.

Alih Fungsi Lahan dan Kerusakan Ekosistem

Indonesia, dengan karakteristik geografis dan iklim tropisnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun juga rentan terhadap berbagai bencana ekologis. Senator Dedi menyoroti pentingnya keberlanjutan fungsi sistem lingkungan, seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air, sebagai penyangga alam yang mampu meredam dampak cuaca ekstrem.

“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” jelas Dedi.

Advertisement

Ia mencontohkan bencana banjir dan longsor besar yang melanda Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut, yang menyebabkan kerusakan luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dipicu oleh hujan ekstrem akibat aktivitas siklon tropis Siklon Senyar dan peningkatan curah hujan yang belum pernah tercatat dalam beberapa tahun terakhir.

“Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kerangka Hukum

Ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tercatat di seluruh Indonesia selama periode 2024, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi.

“Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah pusat, melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berperan dalam merumuskan kebijakan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan pengorganisasian respons bencana skala besar. Secara hukum, tindakan penanggulangan bencana ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“UU ini menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Dedi.

Dalam diskusi tersebut, Dedi berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan konstruktif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Aktivis Lingkungan/Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Turut hadir pula anggota DPD RI lainnya seperti Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.

Advertisement