— Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan bahwa aspirasi dari pemerintah daerah kepulauan telah terintegrasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Substansi utama yang dirumuskan meliputi isu keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta percepatan pemerataan pembangunan, guna menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayah kepulauan.

Pengayaan substansi ini dilakukan melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan arah pengaturan dalam RUU dengan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan memperkuat komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa DPD RI terus memperjuangkan adanya pengaturan khusus bagi daerah kepulauan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah penyamaan kebijakan pembangunan dengan wilayah daratan, termasuk dalam kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum mempertimbangkan karakteristik wilayah laut sebagai beban pembangunan daerah.

“Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan. Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan,” ujar Andi Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Andi menambahkan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan menunjukkan perkembangan positif. Delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan, dan pemerintah pada prinsipnya juga mendukung, meskipun mendorong harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih. “Sejak kita rapat pertama dengan pemerintah, ternyata delapan fraksi di DPR semua menyetujui, dan pihak pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan. Tetapi sebagai catatan, yang namanya Bappenas itu malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini,” ungkap Senator asal Kalimantan Timur tersebut.

Penyusunan RUU Daerah Kepulauan didasarkan pada inventarisasi persoalan daerah kepulauan dan masukan dari pemangku kepentingan. Setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan regulasi ini menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memperkuat otonomi daerah yang berkeadilan.

Andi Sofyan menegaskan bahwa isu-isu strategis dan potensi daerah kepulauan telah termuat secara komprehensif dalam naskah akademik RUU Daerah Kepulauan.

Menanggapi tantangan pembangunan di daerah kepulauan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebutkan bahwa wilayahnya menghadapi keterbatasan anggaran, konektivitas antarwilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses pelayanan dasar. Hal ini menegaskan perlunya kebijakan yang memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan.

“Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan menjadikan luas laut dan jumlah pulau sebagai bagian dari formulasi kebijakan pendanaan daerah,” imbuhnya.

Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai keadilan fiskal sebagai tantangan utama daerah kepulauan. Ia menjelaskan bahwa formulasi belanja pemerintah selama ini masih bertumpu pada luas daratan, belum mencerminkan karakteristik wilayah kepulauan, yang berdampak pada disparitas pembangunan antardaerah. Kondisi ini diharapkan terjawab dalam RUU Daerah Kepulauan.

“Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini,” katanya.