Berita7 — Jakarta — DPD RI mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai dasar baru untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan di pulau-pulau kecil, terluar, dan wilayah kepulauan. Inisiatif ini dilatarbelakangi kondisi nyata: akses pendidikan, layanan kesehatan, konektivitas, kapasitas fiskal daerah, dan pemanfaatan potensi kelautan yang belum optimal.
RUU yang diperjuangkan DPD ingin menjadi pijakan kebijakan yang lebih adil dan sesuai karakter geografis Indonesia. Saat ini proses pembahasan telah memasuki tahap penting setelah dibuka ruang kerja bersama DPR RI dan sejumlah kementerian.
Pembahasan Lintas Kementerian
Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI mengikuti serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.
Pembahasan lintas kementerian dimaksudkan untuk memperkuat substansi RUU sehingga dapat menjawab persoalan pembangunan daerah kepulauan secara menyeluruh, meliputi tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, serta penguatan pertahanan dan kedaulatan negara.
Perbaikan Paradigma Pembangunan
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyatakan RUU ini bertujuan mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan. Menurutnya, pengakuan terhadap posisi Indonesia sebagai negara kepulauan belum diikuti oleh kebijakan pembangunan yang sesuai.
“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” kata Andi Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Andi menegaskan RUU tidak dimaksudkan memberikan keistimewaan pada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, dan skema pendanaan yang selaras dengan karakter wilayah kepulauan.
Urgensi RUU terlihat dari data demografis: sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dan sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih hidup dalam kemiskinan.
“Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Paradigma Baru Pembangunan
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan RUU lahir dari kebutuhan menghadirkan paradigma pembangunan yang melihat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman karakteristik wilayah.
Menurut Graal, pendekatan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi daratan menyebabkan banyak persoalan di daerah kepulauan belum tertangani secara optimal.
“RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan,” tuturnya.
Graal menegaskan semangat utama RUU bukan membuat daerah semakin bergantung pada pemerintah pusat, melainkan memperkuat kapasitas daerah untuk mengelola potensi sendiri, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Dengan pendekatan itu, daerah kepulauan diharapkan tumbuh menjadi pusat-pusat ekonomi maritim baru yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta menguatkan perekonomian nasional.
“RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat,” katanya.
Graal juga menekankan bahwa pembangunan daerah kepulauan berkaitan erat dengan kepentingan strategis negara. Wilayah perbatasan yang sejahtera dinilai dapat menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.
Harapan DPD
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera selesai dan menghasilkan landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing wilayah kepulauan, serta meneguhkan kemampuan negara mengelola potensi maritim secara adil dan berkelanjutan.
“Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini,” tutupnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.