Berita

Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement

Seorang dosen bernama Amal Said telah ditetapkan sebagai tersangka setelah meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini berujung pada jeratan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Amal Said. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan lalu. Ia dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu. Yusuf menjelaskan bahwa penerapan KUHP lama dilakukan karena kejadian tersebut masih terjadi sebelum 1 Januari 2026, tanggal efektif berlakunya KUHP baru.

Bukti yang Ditemukan Penyidik

Penetapan tersangka ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, keterangan saksi, serta pengakuan dari tersangka sendiri.

Advertisement

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” papar Yusuf.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV insiden tersebut beredar luas. Aksi dosen tersebut dinilai sangat tidak pantas dan merendahkan martabat korban.

Advertisement