Universitas Islam Makassar (UIM) angkat bicara mengenai kasus viral dosennya, Amal Said, yang meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, mengonfirmasi bahwa Amal Said berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di kampus tersebut.
Status ASN Dosen UIM
“Itu kan dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan ya. Dia dosen negara yang diperbantukan di swasta,” ujar Rektor UIM Prof. Muammar Bakry, seperti dikutip dari detikSulsel, Sabtu (27/12/2025).
Tindakan Universitas
Prof. Muammar Bakry menegaskan bahwa UIM akan tetap menindaklanjuti kasus ini meskipun kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan kampus. Namun, ia belum merinci sanksi yang mungkin akan diberikan.
“Nanti kita lihat lah, dikembalikan ke negeri atau apa,” imbuhnya.
Universitas berencana memanggil oknum dosen tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai tindakannya. Kasus ini dijadwalkan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin (Komdis) UIM pada Senin (29/12) pekan depan.
“Pertama dulu kita minta klarifikasi tindakan yang dilakukan bahwa memang dia yang bersangkutan. Nanti setelah itu kita lihat bagaimana keputusan Komisi Disiplin,” jelasnya.






