Berita

Dosen ASN di Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Berujung Sanksi Penurunan Pangkat

Advertisement

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar telah menjatuhkan sanksi kepada seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Amal Said. Sanksi ini diberikan setelah Amal Said terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sanksi Penurunan Pangkat

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, mengonfirmasi bahwa keputusan sanksi telah dikeluarkan. “Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Andi Lukman, seperti dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2025).

Amal Said dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik sedang. Akibatnya, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat dari golongan IVc menjadi IVb. “Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelas Andi Lukman.

Advertisement

Penempatan Kerja Baru

Saat ini, Amal Said bertugas sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX yang berlokasi di Jalan Bung, Tamalanrea. Andi Lukman memastikan bahwa Amal Said masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajar sebagai dosen apabila ada perguruan tinggi yang bersedia menerimanya. Sebelumnya, Amal Said telah diberhentikan dari posisinya sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).

“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” pungkasnya.

Advertisement