Berita7 — Jakarta — Tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, Don Ritto, dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses pengeluaran berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pantauan lapangan menunjukkan Don Ritto mengenakan kaus putih yang dilapis baju tahanan oranye. Ia dibawa dengan pengawalan ketat petugas dan tampak menunduk saat digiring masuk ke mobil tahanan menuju kejaksaan.
Proses Pemeriksaan dan Penyerahan
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya. Ia memilih bungkam ketika ditanya sejumlah wartawan di lokasi.
Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain penyerahan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita.
Barang Bukti dan Asal Kasus
Ketiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Don Ritto terkait dengan kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus-kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Pada penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete, polisi menyita sejumlah uang asing dan rupiah, antara lain SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruh uang tunai tersebut kemudian dikonversi ke rupiah dengan total mencapai Rp 60 miliar.
Sementara hasil penggeledahan di money changer Cipete menghasilkan penyitaan 16 mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan keterangan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pihaknya menyatakan uang yang disita di Kafe de’Clan dan money changer Cipete merupakan dana untuk rencana pembangunan kawasan pelabuhan.
“Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Status Penanganan dan Pengawasan
Dalam penanganan perkara ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan itu berlangsung tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Kasus-kasus yang dilimpahkan ke Kejagung kini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.