Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraannya langsung diarahkan masuk ke area parkir khusus di depan lobi gedung, yang biasanya hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus.
Mengenakan kemeja putih dan celana jins, Richard Lee langsung memasuki gedung. Penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus selebgram ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia mengajukan penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang influencer yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’ (doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik, di mana doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






