Berita

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Duduk Perkara Kasus

Richard Lee dilaporkan oleh influencer dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang. Ia dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang akan digelar hari ini, Rabu (7/1/2026).

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelas Reonald.

Perseteruan dengan Dokter Detektif

Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz. Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.

Advertisement

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Keberatan utama Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan doktif mengenai izin praktik, di mana doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Status Penahanan

Baik doktif maupun Richard Lee saat ini belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi mengharuskan doktif melakukan wajib lapor.

Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. Pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. Jika kedua pihak tidak menghadiri mediasi hingga batas waktu tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

Advertisement