Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengawal proses pemeriksaan dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” ujar Doktif kepada wartawan di lokasi.
Doktif menjelaskan bahwa ia ingin ikut mengawal pemeriksaan Richard Lee untuk menanti keputusan apakah tersangka akan ditahan atau tidak usai pemeriksaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jurnalis yang telah memberikan pengawalan hingga ia bisa berada di titik ini.
“Jadi Doktif ingin mengawal, kenapa? Karena Doktif tidak akan bisa sampai di titik ini tanpa pengawalan dari masyarakat dan jurnalis. Jadi Doktif juga ingin mengucapkan apresiasi kepada teman-teman di sini, pengen kumpul bareng,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee.”
dr Richard Lee sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pantauan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Mobilnya langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobi pintu masuk, area yang biasanya hanya bisa diakses kendaraan khusus kepolisian.
Richard Lee, yang juga seorang selebgram, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Richard Lee sebelumnya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Penetapan tersangka terhadap dr Samira telah naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan mengenai izin praktik, di mana Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya.






