Berita

Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Polisi Tawarkan Mediasi

Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang influencer, dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama dokter, dr Richard Lee.

Naik Penyidikan, Doktif Ditetapkan Tersangka

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara atas nama dr Samira telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda, seperti dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Upaya Mediasi Diutamakan

Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih memprioritaskan upaya mediasi antara dr Richard Lee dan dr Samira. Polisi telah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” jelas Kompol Dwi.

Advertisement

Ia menambahkan, apabila kedua belah pihak tidak menghadiri mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tegasnya.

Poin Keberatan Richard Lee dan Proses Penyidikan

Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Namun, ia diwajibkan menjalani wajib lapor.

Poin utama yang membuat dr Richard Lee merasa keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa dr Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara ini.

Advertisement