JAKARTA, 10 Januari 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit armada perbantuan untuk menangani lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Targetnya, penanganan sampah ini dapat diselesaikan dalam waktu lima hari ke depan.
Penanganan Intensif untuk Atasi Akumulasi Sampah
Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa pengerahan armada perbantuan ini bertujuan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif. Tujuannya agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar maupun lingkungan sekitarnya. “Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Julius menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sebenarnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan dan melampaui kapasitas penanganan rutin. “Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ujarnya.
Target Tuntas dalam Lima Hari
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal ini dilakukan agar penumpukan sampah dapat segera terurai.
Dalam pelaksanaan perbantuan ini, pihaknya mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.
Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri
Monang menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial, termasuk pasar, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Pengelolaan ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Keluhan Warga dan Penurunan Truk Pengangkut
Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penumpukan sampah ini terjadi karena berkurangnya jumlah truk pengangkut sampah dari DLH.
Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1/2026) pukul 09.30 WIB, gunungan sampah masih tampak di bagian belakang pasar. Tumpukan sampah tersebut terlihat cukup tinggi hingga setengah tiang lampu jalan. Tembok pembatas pasar dengan permukiman warga bahkan tampak jebol, menyebabkan sampah berjatuhan ke arah permukiman.






