— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan sampah dengan menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa penerapan controlled landfill resmi dimulai pada Jumat, 17 Juli. Langkah awal yang dilakukan adalah pemasangan media penutup di area atas Zona 2 TPST Bantargebang oleh tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” jelas Dudi dalam keterangannya pada Senin, 20 Juli 2026.

Dudi merinci bahwa sistem baru ini akan beroperasi dengan mekanisme pergantian titik buang sampah setiap tujuh hari. Area yang sudah terpakai akan ditutup selama seminggu, sementara pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurutnya, mekanisme ini penting untuk menjaga kestabilan area penimbunan dan meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill. “Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.

Selain pemasangan media penutup, Pemprov DKI juga berencana memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material ini berfungsi meningkatkan perlindungan area timbunan sampah serta mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan.

Dudi menambahkan bahwa penutupan titik buang dengan media pelindung dan geomembrane ini dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing. Beberapa perusahaan telah menyatakan komitmen dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” terangnya.

Ia menilai keterlibatan dunia usaha sangat penting untuk memastikan kebutuhan material terpenuhi sesuai standar teknis. Menurutnya, penanganan sampah Jakarta memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov DKI terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya. Upaya perbaikan di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan seiring dengan perubahan perilaku masyarakat.

“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.