Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, dijatuhi vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertimbangan Hakim
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan bahwa keadaan yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN,” ujar Teddy saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, beberapa faktor meringankan vonis meliputi terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Djunaidi juga diketahui menderita penyakit degeneratif.
“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” jelas hakim.
Terbukti Bersalah Memberi Suap
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Djunaidi divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.
Hakim juga menghukum Djunaidi untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Rincian Uang Suap
Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (sekitar Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.






