Berita

DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap di KPP Madya Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan etika profesi.

Sanksi Tegas untuk Pihak Eksternal dan Internal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa terhadap pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi untuk melakukan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik.

Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli.

Komitmen DJP Berantas Korupsi

Rosmauli menegaskan bahwa DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi maksimal bagi pegawai yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk terus berbenah demi memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.

Advertisement

Modus ‘All In’ dalam Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) senilai sekitar Rp 75 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Identitas Tersangka

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement