Berita

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap Rp 75 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengungkapan praktik suap yang melibatkan oknum pejabat pajak dan konsultan eksternal.

Dukungan Penegakan Kode Etik dan Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).

Sanksi Pemberhentian Sementara bagi Pegawai DJP

Sementara itu, tiga orang pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

DJP menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Rosmauli menambahkan bahwa DJP akan memberikan sanksi maksimal kepada pegawai yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Rosmauli berharap agar seluruh pegawai DJP menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Advertisement

Modus ‘All In’ dalam Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ dalam upaya mengakali kewajiban pajak tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep pada Minggu (11/6).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar. Menurut Asep, sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.

PT WP sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Lima Tersangka Ditetapkan KPK

KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang melakukan transaksi suap. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement