Berita

Divpropam Polri Intensifkan Tes Urine untuk Berantas Narkoba di Jajaran Kepolisian

Advertisement

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan secara rutin menggelar tes urine bagi seluruh personel kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kepala Bagian Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan urine ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri. Hal ini didasari oleh dampak negatif kasus narkoba yang dilakukan beberapa oknum anggota terhadap upaya penanganan dan pemberantasan narkoba, yang merupakan program prioritas Presiden RI.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Pelaksanaan tes urine ini akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, Trunoyudo belum merinci kapan tepatnya tes tersebut akan dimulai. “Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” tuturnya.

Trunoyudo menambahkan, intensifikasi tes urine ini merupakan wujud komitmen Polri dalam pengawasan, deteksi dini, dan tindakan preemtif. “Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini (sanksi PTDH terhadap AKBP Didik) sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” jelasnya.

Sanksi Tegas bagi Oknum Pelanggar

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga mengumumkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Advertisement

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo saat membacakan putusan sidang etik.

AKBP Didik terbukti menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang saat ini telah diproses hukum. Sanksi PTDH ini dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh AKBP Didik.

Dalam sidang etik yang digelar tertutup, AKBP Didik menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Polri (Perpol) terkait pemberhentian anggota dan kode etik profesi.

Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 Huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat 1 Huruf d, serta Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Advertisement