Berita7 — JAKARTA – Tiga aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta, telah divonis penjara antara 10 hingga 13 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa Ilham.
Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. Vonis dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.
“Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain,” ujar ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.
Candy alias Ken dan Dwi Hartono dijatuhi hukuman maksimal, yaitu 13 tahun penjara. Sementara itu, Antonius Aditia Maharjuni divonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas hakim Juandra.
Selain hukuman penjara, Candy dan Dwi Hartono juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1.200.000.000. Apabila restitusi ini tidak dibayarkan dalam kurun waktu 30 hari, mereka terancam hukuman tambahan dua tahun penjara. Untuk Antonius Aditia, ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta dengan ancaman hukuman tambahan 1 tahun 3 bulan penjara jika gagal membayar dalam tenggat waktu yang sama.
Eras Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya bernama Erasmus Wawo alias Eras juga dijatuhi vonis. Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim ketua Juandra.
Eras juga dihukum untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan dalam 30 hari, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara.
Sebelumnya, ketiga aktor intelektual tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Senin, 22 Juni. Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan restitusi yang diajukan jaksa adalah Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 30 tahun penjara jika tidak mampu membayar dalam tempo 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Total 18 Terdakwa dalam Kasus Ini
Kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan total 18 terdakwa, terdiri dari oknum prajurit TNI dan sejumlah pelaku sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah menerima vonis masing-masing:
- Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
- Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
- Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara
Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham. Sebanyak 15 terdakwa sipil yang diadili di PN Jaktim meliputi Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johanes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, Erasmus Wawo, dan Aloysius Wiranto.
Motif di balik pembunuhan ini terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang nilainya mencapai Rp 455 miliar. Para terdakwa diyakini membutuhkan Ilham untuk memfasilitasi pemindahan dana tersebut, yang akhirnya berujung pada penculikan dan penganiayaan hingga tewasnya korban.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.