Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Dito Ariotedjo menyatakan bahwa fokus pemeriksaan adalah mengenai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi yang turut didampingi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022. “Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Dito menjelaskan bahwa dirinya menandatangani sejumlah kerja sama di bidang olahraga. “Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” katanya.
Pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), juga turut dibahas. Dito menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Muhammad bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelas Dito.
Menyinggung soal tidak adanya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja, Dito menerangkan bahwa pertemuan tersebut mencakup berbagai topik, tidak hanya seputar haji. “Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji,” katanya.
Dito menambahkan, “Itu yang disampaikan Bapak Presiden. Dan waktu itu saya ingat betul dari Prince MBS, Perdana Menteri itu semangat untuk semuanya ditindaklanjuti. Dan di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota.” Ia menekankan bahwa fokus pembicaraan lebih kepada perbaikan pelayanan haji, bukan penambahan kuota.
Kasus korupsi kuota haji yang ditangani KPK ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu orang. Kebijakan tersebut dinilai membuat 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.






