JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kabar yang beredar mengenai bebas bersyaratnya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, alias Pepen. Hingga kini, Rahmat Effendi masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat.
Klarifikasi Ditjenpas
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan bersyarat Rahmat Effendi tidak benar. “Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Perjalanan Kasus Rahmat Effendi
Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap perizinan di wilayah Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK juga turut menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung awalnya memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun, hukuman tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan Rahmat Effendi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Upaya kasasi yang diajukan oleh Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.






