Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK.
DJP Siap Kooperatif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan yang berlaku. “Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan bahwa untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Untuk detil kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” imbuhnya.
KPK Lakukan OTT Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin. Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto menjelaskan bahwa kasus yang ditangani di Banjarmasin ini berkaitan dengan restitusi pajak. “Benar (ada OTT). Di Kalsel. (Kasus terkait) restitusi pajak,” ujar Fitro kepada wartawan, Rabu (4/2).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.






