Berita

Ditabrak Truk Molen, Ibu Ucu Julaeha Kehilangan Kaki dan Mengadu ke DPR Minta Keadilan

Advertisement

Jakarta – Nasib nahas menimpa Ucu Julaeha, seorang ibu yang harus kehilangan kedua kakinya setelah motor yang dikendarainya ditabrak truk molen di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Didampingi tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat, Ucu mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) untuk menuntut keadilan. Ia merasa tiga perusahaan yang terlibat dalam operasional truk molen tersebut tidak menunjukkan empati dan belum bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah yang menimpanya.

Kronologi Kecelakaan dan Amputasi

Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, menjelaskan kronologi kejadian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BAM DPR RI. Kecelakaan terjadi pada 19 Mei 2025 di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Ibu Ucu sedang berkendara motor menuju lokasi buka puasa bersama.

“Kemudian di bundaran tapal kuda Lenteng Agung, kemudian korban pada saat sedang mengendarai motor tiba-tiba dari arah belakang keserempet oleh truk,” ujar Deny, merujuk pada truk molen yang distiker nama perusahaan beton terkemuka.

Menurut Deny, truk tersebut menyerempet motor korban hingga masuk ke kolong truk dan terseret beberapa meter. Warga yang histeris melihat percikan api akhirnya berhasil membuat sopir truk berhenti. Ibu Ucu kemudian segera dilarikan ke rumah sakit, di mana dokter memutuskan untuk melakukan amputasi kedua kakinya.

Proses Hukum dan Mediasi yang Buntu

Pengemudi truk molen telah ditahan oleh penyidik kepolisian. Deny mengungkapkan bahwa pengemudi tersebut merupakan karyawan outsourcing dari PT AJM, sementara truknya diketahui milik PT IJP. PT IJP sendiri mengoperasikan truk tersebut atas permintaan perusahaan pembuat beton, PT AP.

Tim PBH PERADI Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan ketiga perusahaan tersebut sejak 26 Juni 2025. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Deny menyayangkan minimnya empati yang ditunjukkan oleh perwakilan perusahaan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

“Dari pertemuan tersebut ada rasa kecewa dari keluarga. Ibu dalam kondisi yang kita sama-sama berempati, saat itu belum ada permintaan maaf, atau rasa empati,” tutur Deny.

Dalam beberapa kali pertemuan, pihak perusahaan, terutama PT AJM, terkesan melakukan tawar-menawar nominal ganti rugi. Angka yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta, Rp 100 juta, Rp 125 juta, hingga akhirnya Rp 200 juta. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum merasa perusahaan hanya fokus pada nominal dan enggan bertemu langsung dengan direksi perusahaan.

“Di sini sebenarnya terkesan tawar menawar. Itikad yang kami lihat seolah-olah hanya soal nominal angka, padahal bukan hanya itu. Kami sebenarnya mau bertemu dengan principal PT AJM, namun yang hadir selalu kuasa hukumnya,” jelas Deny.

Advertisement

Situasi memanas pada pertemuan kedelapan tanggal 4 September 2025, ketika direktur PT AJM hadir. Alih-alih menunjukkan empati, direktur tersebut langsung membicarakan angka ganti rugi. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban, yang merasa diperlakukan seperti mengemis. Perwakilan PT AJM akhirnya meninggalkan rumah korban, menyebabkan deadlock.

“Setelah walk out, tidak ada lagi komunikasi, kami anggap pihak perusahaan hanya formalitas,” ujar Deny.

Proses hukum terhadap pengemudi truk molen pun berlanjut. Ibu Ucu hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Desember 2025.

Dukungan BAM DPR RI

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menyatakan dukungannya agar Ibu Ucu mendapatkan keadilan. Ia meminta tim bantuan hukum untuk menunjukkan surat penghitungan kerugian yang telah dibuat keluarga.

“Bagaimana ibu mendapatkan hak-haknya secara pantas dan wajar, serta ada empati. Namanya anggota tubuh mahal, nggak ada harganya,” kata Aher.

Aher berjanji akan melaporkan aduan ini kepada pimpinan DPR RI dan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat. “Insya Allah kami bisa memanggil para pihak. Paling mudah itu, kalau ke pengadilan capek lagi urusannya,” terangnya.

Anggota BAM DPR RI, Thoriq Majiddanor, turut prihatin dan menilai dasar penghitungan kerugian yang diajukan keluarga korban sangat rasional. “Saya melihat apa yang menjadi dasar perhitungan keluarga korban sangat rasional,” ujarnya.

Advertisement