Berita

Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi, Stimulus Ekonomi 2026

Advertisement

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Mengutip situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (24/1/2026), diskon tersebut mengurangi iuran bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per pekerja. Stimulus ini bertujuan memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK-JKM bagi para pekerja lapangan.

Perlindungan Lebih Terjangkau

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran ini membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Ketentuan Penerima Diskon

Diskon 50% iuran JKK dan JKM diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi. Kriteria ini mencakup pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Penerima manfaat meliputi pengemudi dan kurir, baik yang bekerja melalui platform digital maupun konvensional, serta bagi peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” jelas Indah.

Advertisement

Masa Berlaku Stimulus

Diskon 50% untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja transportasi ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

Manfaat JKK dan JKM

Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara itu, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, baik karena sebab alami maupun kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Advertisement