Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang nekat beroperasi di kawasan Puncak selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tindakan tegas ini akan diambil terhadap angkot yang telah menerima kompensasi namun tetap beroperasi.
Sanksi Tegas bagi Angkot Nakal
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan bahwa angkot yang kedapatan beroperasi akan langsung diberhentikan. “Kita akan melakukan imbauan, pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang, diberhentikan untuk dikosongkan,” ujar Bayu kepada wartawan pada Sabtu (27/12/2025).
Bayu menegaskan bahwa angkot dilarang beroperasi dalam bentuk apa pun selama periode libur Nataru, termasuk jika disewakan untuk wisatawan. “Nggak (boleh), yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Kompensasi untuk Sopir dan Pemilik Angkot
Larangan beroperasi bagi angkot berlaku selama empat hari, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Sebagai gantinya, sopir dan pemilik angkot diberikan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga totalnya mencapai Rp 800 ribu per orang.
Meskipun telah ada larangan dan kompensasi yang diberikan, pantauan pada Rabu (25/12/2025) menunjukkan masih ada angkot yang beroperasi di sejumlah titik di Jalan Raya Puncak. Hal ini menunjukkan masih adanya pelanggaran meskipun aturan telah ditetapkan.
Simak juga video terkait: 29 Ribu Kendaraan Masuki Puncak Bogor Libur Nataru Hari Ini






