Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka menyatakan keinginannya untuk mengembalikan dana guna melepaskan status hukumnya.
Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Modus yang diduga digunakan PT DSI adalah pembuatan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, yang juga menjabat sebagai Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 5 Februari 2026. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi antara periode 2018 hingga 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lebih lanjut, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade Safri menambahkan bahwa penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset menggunakan metode follow the money untuk mengidentifikasi harta para tersangka demi memulihkan kerugian para korban. “Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” jelasnya.
Pemeriksaan Tersangka
Pada Senin, 9 Februari 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua dari tiga tersangka kasus dugaan fraud PT DSI. Satu tersangka tidak hadir karena alasan sakit.
“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Dua tersangka yang diperiksa adalah TA dan AR. Sementara itu, tersangka MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, sebagaimana dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta aliran dana dalam kasus ini. “Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya. Saat ditanya mengenai aliran dana, ia menjawab, “Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.”
Harapan Restorative Justice
Taufiq Aljufri (TA), salah satu tersangka yang diperiksa, melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, menyatakan kliennya berupaya mengupayakan restorative justice dan pengembalian seluruh dana investasi kepada para lender.
“Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026).
Pris menambahkan, kliennya bersedia mengembalikan 100% dana investasi. “Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambahnya.
Bahkan, Pris menyebutkan bahwa TA bersedia menambah dana sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tuturnya.
TA juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang ada dan memohon maaf kepada para lender. “Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.
Kliennya berharap dapat menjalani restorative justice dengan upaya pengembalian 100% dana investasi ditambah komitmen penambahan Rp 10 miliar. “Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.
[Gambas:Video 20detik]






