Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ia memastikan tidak akan ada kendala berarti dalam proses tersebut, asalkan dasar hukumnya jelas.
Pernyataan ini disampaikan Ali Ghufron dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (09/02/2026). Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berkedudukan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga lain, dan bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan mencari keuntungan.
Persepsi tentang Biaya Kesehatan
Ali Ghufron menyoroti adanya persepsi yang keliru di masyarakat mengenai biaya kesehatan. “Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai undang-undang. Pada tahun 2025, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan pemutakhiran data.
Dampak Penonaktifan pada Penyakit Katastropik
Persoalan utama reaktivasi PBI JKN banyak dialami oleh peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin. Secara total, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.
Ali Ghufron menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi peserta yang pasif dan aktif. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan mudah, baik secara tatap muka maupun non-tatap muka.
Proses Reaktivasi PBI JKN
Menurutnya, proses reaktivasi peserta PBI JKN pada prinsipnya tidak sulit, asalkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar hukum telah jelas. “Sehingga sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita ngikutin,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, ya. Kecuali tadi yang 408 peserta yang rencana direaktivasi dengan status sudah pernah direaktivasi dan belum di-update dalam dua kali pemutakhiran data DTSN tadi.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) memastikan status PBI BPJS bagi pasien cuci darah sudah aktif kembali.






